
Perisaihukum.com. – Rd. Yudi Anton Rikmadani resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil menuntaskan ujian akhir disertasinya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi (Unja). Dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di kampus Unja, Yudi mempertahankan disertasi berjudul “Rasio Legis Penguatan Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber di Indonesia.”
Dalam pemaparannya, Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penelitiannya berangkat dari fenomena meningkatnya kejahatan siber secara global yang didorong oleh perkembangan teknologi digital, meluasnya akses internet, serta lemahnya sistem keamanan digital yang kerap diabaikan. Kondisi ini telah menimbulkan berbagai kerugian besar bagi masyarakat.

Yudi menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun regulasi tersebut belum sepenuhnya komprehensif dalam menjangkau bentuk-bentuk baru kejahatan siber yang terus berevolusi, seperti phishing, doxing, dan malware.
“Penyidik Polri saat ini belum sepenuhnya mampu mengatasi dan menangani kompleksitas kejahatan siber yang berkembang pesat. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar pemerintah dan DPR merevisi UU ITE dengan memasukkan norma-norma yang mengatur jenis-jenis kejahatan siber baru,” tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengusulkan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diberikan kedudukan yang lebih kuat, antara lain melalui penetapan BSSN sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau pengaturan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan hukum yang memberikan kepastian dan jaminan keadilan bagi masyarakat yang terdampak kejahatan siber.
Sebagai akademisi, Yudi juga menekankan perlunya perluasan subjek hukum lintas negara agar Indonesia dapat menjerat pelaku kejahatan siber yang beroperasi dari luar negeri. Ia menilai, penguatan peran BSSN dalam pencegahan dan penindakan kejahatan siber sangat penting, sebagaimana telah dilakukan oleh negara-negara lain di Asia sepertti Malaysia dan Singapura yang memiliki Dewan Keamanan Siber (Cyber Security Council).
“Jika Indonesia tidak memperkuat kewenangan BSSN, maka akan sulit bagi kita untuk mengusut tuntas kejahatan siber baik di tingkat regional maupun global. Penguatan BSSN menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan stabilitas ekonomi digital nasional,” ujarnya.
Melalui disertasi ini, Yudi berharap agar penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun PPNS dapat melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antar lembaga, serta memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana siber. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi secara aman dan produktif dalam menghadapi era digital menuju Indonesia Emas 2045.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Hartati, S.H., M.H., selaku Ketua Penguji. Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Hafrida, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Elly Sudarti, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor), serta anggota penguji lainnya: Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Usman, S.H., M.H., Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Dr. Herry Liyus, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. selaku penguji eksternal dari Universitas Negeri Bengkulu.
Dalam tanggapannya, Prof. Herlambang menyampaikan apresiasi terhadap pemikiran Dr. Yudi yang menekankan pentingnya proteksi kuat terhadap BSSN sebagai penyidik dalam penegakan hukum siber, guna memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat Indonesia di ranah digital.
Dengan diraihnya gelar doktor ini, Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani diharapkan terus berkontribusi aktif dalam pengembangan ilmu hukum dan kebijakan nasional di bidang hukum siber dan penegakan hukum digital.
