
Jakarta – Kantor Imigrasi Rudenim Jakarta Barat kembali berbuat ulah terhadap Advokat RH yang menemui Calon Kliennya yang Kewarganegaraan Asing (WNA). Ketika didatangi kantor Imigrasi terjadi penolakan karena atas perintah atasan.
“Kedatangan saya sudah ketiga kali disini itupun salah satu calon klien mengirimkan pesan butuh bantuan hukum, sebelumnya saya telah bersurat ke KOMNAS HAM RI, Ombusdman RI, Direktorat Jenderal Imigrasi RI, dan beberapa laporan ke instansi lainnya. Saya sebagai Lawyer telah mengikuti prosedural yang ada hari ini saya sangat kecewa karena mereka menutup mata untuk tidak mempertemukan saya dengan Calon Klien,” ungkap RH Lawyer dari WNA kepada awak media di Jakarta. Rabu, (29/10/2025).
- Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 14 UU Advokat:
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15:
Advokat berhak memperoleh perlindungan hukum dari tindakan atau pernyataan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.
Pasal 16:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.
Jadi, apabila advokat dihalangi (oleh siapapun termasuk petugas imigrasi), maka tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dan kebebasan advokat sebagaimana dijamin oleh UU Advokat.
“Mereka melanggar beberapa pasal tentang Advokat dan juga Undang-undang Imigrasi yang dimana Klien berhak memilih Kuasa Hukumnya, dan tidak bisa diwakilkan apakah mereka mau atau tidak, mereka masih waras dan tidak butuh jurubicara dari pihak manapun,” jelasnya.
“Mereka sengaja menghalangi, kami juga menduga ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh atasan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat Ibu Slamet. Ada beberapa pegawai yang bersikap bar-bar dan tidak profesional membentak dan mengintimidasi dengan memukul meja, serta kelilingi oleh beberapa pegawai imigrasi dengan berseragam putih ini” bebernya.
Harapan agar diperiksa Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat ini, agar tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk tidak arogansi. Karena Kantor Imigrasi adalah merupakan instansi pemerintah dan berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak dan membersihkan Instansi untuk berpihak kepada rakyat dan WNA yang dilindungi oleh HAM dan kemanusiaan yang sedang mecari keadilan,” tutupnya.
