
Jakarta, perisaihukum.com
Bangunan rumah wilayah Kelurahan Warakas sudah mulai menjamur tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) salah satu nya rumah Kepemilikan yang ada di pinggir jalan raya Warakas 5 gang 4 pembangunan rumah tinggal di bangun dua lantai yg sudah berdiri kokoh, blum memiliki persyaratan perijinan yang harus dimiliki
Ketentuan ini atas dasar peranturan pemerintah (PP) no 16 tahun 2021 tentang bangun rumah atau gedung.saat ditinjau dilokasi mengetahui bangunan yang masih proses pekerjaan pemiliknya disaat di temui awak media dilokasih bangunan 21/10/2025 mengatakan bangunan- baru yang yang terletak di jalan warakas lima gang 4 persis depan jalan sudah berdiri, rumah yang sudah di bangun dilahan kosong didepan halaman rumahnya tidak ada bukti memasang Ijin mendirikan Bangunan(IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)dalam pengakuannya yang punya rumah kepada awak media hanya renovasi sajah
Citata kecamatan Tanjung Priok merujuk pada bagian Dinas Cipta Karya tata ruang dan pertanahan( Citata) Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara tugas nya mengawasi Pembangunan di wilayah tersebut sudah menjamur, harus bertindak tegas, jangan ada dugaan pelanggaran bangunan yang berkesan pembiaran dijadikan tontonan
Andi Supriyanto.