
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Karang Rejo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, diduga bermasalah. Sejumlah pos anggaran yang seharusnya direalisasikan sesuai perencanaan justru tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya manipulasi data dalam laporan penggunaan dana tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025 di bawah kepemimpinan Kepala Desa Karang Rejo menuai sorotan tajam dari masyarakat. Ironisnya, papan prasasti proyek yang bersumber dari Dana Desa tahap I terkesan tidak jelas dan diduga mengandung unsur pemalsuan data serta manipulasi administrasi anggaran.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, sejumlah proyek fisik yang dibiayai dari Dana Desa tersebut terindikasi bermasalah. Beberapa di antaranya ditemukan mengalami kerusakan parah dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.
Adapun beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:
- Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan volume 180 m × 3 m × 0,15 m senilai Rp108.440.000, ditemukan banyak retakan dan kerusakan di sejumlah titik.
- Pembangunan Jalan Rabat Beton Bunut dengan volume 330 m × 3 m × 0,15 m senilai Rp188.000.000, kondisinya rusak parah hampir di sepanjang jalan.
- Pekerjaan Drainase Dusun Jati dengan volume 230 m × 0,70 m × 0,70 m senilai Rp171.055.000, dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Karang Rejo melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diterima justru saling lempar tanggung jawab. Pihak desa pun terkesan enggan memberikan penjelasan resmi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI) Kabupaten Probolinggo, Candra DC, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Banyak indikasi manipulasi data dan penyalahgunaan Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2025. Kami pastikan semua temuan ini segera kami laporkan ke kejaksaan. Pengelolaan Dana Desa harus transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Candra DC.
Candra juga menambahkan, Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi warga, seperti perbaikan jalan usaha tani, gang desa, serta sarana dan prasarana umum lainnya. Dugaan penyalahgunaan yang terjadi di Desa Karang Rejo, kata dia, menunjukkan adanya kepentingan pribadi yang lebih diutamakan dibanding kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Hs Azhari
