
Jakarta, perisaihukum.com
Sidang lanjutan hari selasa di pengadilan Negri Jakarta Pusat sesuai dengan keterangan penggugat sidang no. 344/pdt G/2025/PN Jkt. Pst
menjadi perhatian secara publik, ovares Korban mal praktek yang didampingin,saksi Syah budin Muis dan istrinya Murni Ediyanti Katamso Putri Almarhum Pahlawan Revolusi Brigjen Anumerta, dan Katamso Darmo Kusumo,dan Pengacara
Adi Faridman Mansyur S.H./ Apriano Saleh Butar Butar S. H/Dimar Ignatius S.H/Rio Simanjuntak S. E. S. H/ panda Tarihora S. H/ Yang Arif Nasution S.H/ menuntut keadilan dan meminta untuk pertanggung Jawaban dari para dokter ahli bedah yang telah menanganin operasi telinga ovares disebelah kanan sebelum nya udah ada pemeriksaan dari ahli dokter bedah bahwa yang sakit disebelah kiri, dokter ahli bedah rumah sakit Mitra Kemayoran telah lalai untuk menjalankan tugas profesinya sebagai dokter, Ovares yang di operasi kuping sebelah kanan.
Ovares menaruh harapan kepada Saptono. SH.MH yang mulia hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena melihat beberapa aspek kemanusiaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Ovares anak usia enam tahun korban dari mal praktek disalah satu rumah sakit ternama di wilayah kemayoran jakarta pusat pada ruang operasi VVIP dan SVIP, menjadi dampak kerugian pada kedua telinga nya kurang pendengaran nya akibat mal praktek yang terjadi
Sudah sewajar nya korban menuntut keadilan karena telinga korban masih cacat sampai saat ini, dan tidak bisa di kembalikan dengan seutuhnya, padahal sudah jelas pada saat lahir Ovares tidak mengalami cacat sejak lahir, di buktikan dari keterangan rumah sakit ST. Carolus yang lahir pada Tanggal 28 Oktober 1999 keterangan dari rumah sakit ST. Carolus tidak ada kecacatan normal 100 %.
Saya berharap Hakim pengadilan Negri Jakarta Pusat tegak lurus untuk memberi keputusan dan keadilan, sebab Ovares di usia 6 tahun tidak mengenal yang namanya mal praktek, karena Ovares mengalami cacat pada kuping nya dan penderitaan yang cukup panjang dari kejadian di tahun 2006.
Report, Andi Supriyanto