
Probolinggo – Perisaihukum.com
Rekanan CV Bumi Berlian diduga merupakan perusahaan titipan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, meski beberapa proyek yang dikerjakan terindikasi berkualitas buruk, perusahaan ini tetap kerap memenangkan tender dari dinas tersebut.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sejumlah proyek yang dikerjakan CV Bumi Berlian mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan aktivis dan lembaga kontrol sosial, karena dinilai tidak profesional serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pantauan di Lapangan oleh DPD LIRA Probolinggo
Tim media bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD LIRA) Kabupaten Probolinggo melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek rehabilitasi SDN Posangit Lor 2. Dari hasil peninjauan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan yang menunjukkan lemahnya mutu konstruksi.

“Kami sudah melakukan peninjauan dua kali dan menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini,” tegas Sudarsono, S.H., Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo.
Hasil Investigasi di Lapangan
Berdasarkan penelusuran, proyek rehabilitasi SDN Posangit Lor 2 ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp333.904.000,00. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 18 September hingga 16 November 2025.
Proyek ini berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, dengan pelaksana CV Bumi Berlian.
Adapun beberapa temuan di lapangan antara lain:
- Tembok sekat kelas dengan gewel terlihat miring sekitar 30 derajat ke arah barat, bahkan harus disangga kayu agar tidak roboh.
- Tembok depan untuk kusen pintu juga dalam kondisi miring ke utara dan hanya ditopang kayu tanpa rencana perbaikan, menurut keterangan salah satu pekerja.
- Pasangan bata merah pada dudukan kusen menggunakan bata bekas, bukan material baru.
- Kolom cor sloof tidak tembus sebagaimana mestinya, sehingga tidak memiliki kesatuan struktur yang kuat.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Drs. H. Dwi Joko Nurjayadi, justru meminta agar pertanyaan disampaikan ke Kepala Bidang terkait. Sikap saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan kesan kurang transparan dalam pengawasan proyek.
LIRA Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Ketua DPD LIRA, Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa hasil temuan ke ranah hukum.
“Jika perlu, proyek ini dihentikan sementara, bahkan rekanan bisa dimasukkan ke daftar hitam (blacklist). Proyek pendidikan harus dikerjakan secara profesional dan berkualitas karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya tegas.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan lembaga pengawas terkait agar segera turun tangan sebelum proyek mencapai tahap akhir.
“Kami akan terus mengawal hingga proyek ini selesai. Bila masih ditemukan pelanggaran teknis, kami pasti akan melaporkannya kembali,” pungkasnya.
Desakan Transparansi dan Kualitas
Menurut Sudarsono, pembangunan infrastruktur pendidikan seharusnya mengutamakan kualitas dan akuntabilitas, mengingat proyek ini menggunakan dana APBD Tahun 2025 dengan nilai anggaran yang cukup besar.
“Jangan jadikan proyek pendidikan sebagai ajang bisnis. Anggaran ini milik rakyat dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan siswa dan guru SDN Posangit Lor 2,” tandasnya.
Penulis : Hs Azhari