
Probolinggo, Perisaihukum.com
Aksi tak biasa dilakukan seorang staf di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo. Staf bernama P. Mahfud, yang bertugas di bawah Kepala Bidang SDA Sunarko, ST., MM, kedapatan membawa cucunya saat bekerja menggunakan alat berat di lokasi proyek pengerukan sungai.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/10/2025) sekitar pukul 10.43 WIB, di Sungai Sentong, Kelurahan Jrebeng, Kecamatan Kadupok, Kota Probolinggo.
Dalam pantauan awak media, Mahfud tampak mengenakan seragam dinas lengkap dan mengajak cucunya yang berusia sekitar 4 tahun bermain di lokasi proyek. Bahkan, keduanya sempat menaiki alat berat ekskavator, dan sang cucu terlihat duduk di kursi pengemudi (driver).
Aksi tersebut sontak menjadi perhatian warga sekitar dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai tindakan itu tidak pantas, terlebih dilakukan di area kerja yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Sunarko, yang kebetulan berada di lokasi saat kejadian, langsung memberikan klarifikasi kepada wartawan Liputan5News.com.
Ia mengakui adanya kelalaian dari stafnya dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Saya mohon maaf atas kelalaian staf kami. Nanti kita bahas lebih lanjut di kantor agar masalah ini tidak diberitakan dulu di media,” ujar Sunarko kepada wartawan Liputan5News.com di lokasi.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik dari DPD LSM Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI). Ketua DPD PRI, Candra DC, menilai tindakan staf maupun atasan di lingkungan PUPR Kota Probolinggo itu tidak mencerminkan kedisiplinan ASN.
“Ini tindakan yang sangat disayangkan. Membawa cucu ke tempat kerja, apalagi ke lokasi proyek sungai yang berbahaya, jelas tidak pantas. Hal ini harus dilaporkan kepada pihak berwenang agar ada sanksi disiplin,” tegas Candra DC.
Candra juga menyesalkan sikap Kepala Bidang SDA yang berusaha meminta agar kejadian tersebut tidak diberitakan di media.
“Pejabat publik seharusnya memahami bahwa jurnalis menulis berita berdasarkan fakta dan pengamatan di lapangan, bukan karena permintaan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar tetap menjaga profesionalitas dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Penulis : Hs Azhari