
Probolinggo — Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2 di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang saat ini sedang dikerjakan oleh rekanan CV Bumi Berlian, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan aktivis dan lembaga kontrol sosial. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Media bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD LIRA) Kabupaten Probolinggo melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar kualitas konstruksi.
“Kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan, baik dari segi teknis maupun ketepatan pelaksanaan. Ini jelas tidak profesional,” tegas Sudarsono, SH, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo.
Ia menambahkan bahwa timnya telah turun ke lokasi sebanyak empat kali untuk memastikan hasil investigasi yang dilakukan.
Hasil Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil pantauan DPD LIRA, beberapa temuan yang mencolok antara lain:
- Cor reng sloof atas terlihat banyak besi tulangan yang terbuka, sehingga berpotensi mudah keropos.
- Pelesteran antara tembok lama dan baru terlalu tipis, hanya sekitar 1 cm, sehingga daya rekat dan kekuatannya diragukan.
- Pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan kerja (K3).
Sumber Anggaran dan Nilai Proyek
Proyek rehabilitasi tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 365.412.000.
Masa pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 18 September hingga 16 November 2025.
Instansi pemberi tugas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Respons Dinas Pendidikan
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Drs. H. Dwi Joko Nurjayadi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil rekanan yang bersangkutan.
“Kami sudah memanggil pihak CV Bumi Berlian secara resmi melalui surat. Nanti kami kabari lagi bagaimana hasilnya,” ujarnya singkat.
LIRA Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Sudarsono menegaskan, DPD LIRA tidak hanya akan melayangkan protes, tetapi juga siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada perbaikan berarti.
“Jika perlu, proyek ini dihentikan sementara atau bahkan rekanannya dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Pekerjaan ini menyangkut fasilitas pendidikan, jadi harus dikerjakan secara profesional dan berkualitas,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan lembaga pengawas terkait untuk segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Kalau nantinya masih ditemukan pelanggaran teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” pungkas Sudarsono.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas dan ketepatan teknis, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan nilai yang cukup besar.
“Anggarannya fantastis. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan ajang bisnis semata,” tutupnya.
Penulis : Hs Azhari