
Probolinggo, perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang dikerjakan oleh CV Bumi Berlian menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan aktivis dan lembaga kontrol sosial. Rekanan dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan pekerjaan, bahkan terkesan arogan hingga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan dugaan ketidaksesuaian teknis proyek tersebut.
Peristiwa bermula saat tim media bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD LIRA) Kabupaten Probolinggo melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, pihak rekanan justru menunjukkan sikap arogan dan sempat mengancam wartawan di lapangan.

“Wartawan menulis berdasarkan apa yang dilihat dan didengar di lapangan. Ancaman semacam itu mencederai fungsi kontrol media dan aktivis sebagai mitra pemerintah,” tegas Sudarsono, SH., Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo.
DPD LIRA sendiri telah turun ke lokasi hingga tiga kali untuk memastikan temuan tersebut.
Data Proyek
Berdasarkan hasil investigasi, proyek rehabilitasi SDN Mentor 2 dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp365.412.000. Masa pelaksanaan ditetapkan 60 hari kalender, terhitung mulai 18 September hingga 16 November 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV Bumi Berlian dengan instansi pemberi tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.

Temuan di Lapangan
Sejumlah temuan yang dicatat LIRA antara lain:
- Cor reng slop atas, tulangan besi terlihat keluar sehingga berpotensi keropos.
- Plesteran tembok lama dan baru tidak menggunakan perekat sesuai standar. Ketebalan plester hanya 2–5 cm, sehingga rawan retak.
- Tidak ada penggunaan molen dan vibro untuk pengecoran, yang berpotensi menurunkan kualitas.
- Pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan tidak ada fasilitas K3 maupun P3K di lokasi.
Respons Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Drs. H. Dwi Joko Nurjayadi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil rekanan untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah menyampaikan surat pemanggilan. Nanti akan kami kabari hasilnya,” ujarnya singkat.
LIRA Akan Tempuh Jalur Hukum
Sudarsono menegaskan, pihaknya tidak hanya akan melayangkan protes, tetapi juga siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada perbaikan.
“Jika perlu, proyek ini dihentikan sementara atau bahkan rekanan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Pekerjaan ini menyangkut sarana dan prasarana pendidikan, sehingga harus dikerjakan secara profesional dengan kualitas terbaik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan hingga selesai.
“Kalau nantinya tetap ditemukan indikasi pelanggaran teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” pungkasnya.
Menurut LIRA, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas agar memberi manfaat jangka panjang bagi guru dan siswa. Apalagi proyek ini menggunakan anggaran APBD yang nilainya cukup besar, sehingga tidak boleh dijadikan ajang bisnis semata.
Report, Hasim