
Probolinggo – Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan aktivis dan lembaga kontrol sosial. Rekanan CV Bumi Berlian dinilai bersikap arogan, bahkan terkesan melakukan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek.
Peristiwa itu bermula ketika media bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD LIRA) Kabupaten Probolinggo melakukan pemantauan lapangan di proyek rehabilitasi SDN Mentor 2. Hasil pantauan menemukan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, tim rekanan CV Bumi Berlian justru menunjukkan sikap arogan dan sempat mengancam wartawan.
“Wartawan menulis berdasarkan apa yang dilihat dan didengar di lapangan. Ancaman semacam itu mencederai fungsi kontrol media dan aktivis sebagai mitra pemerintah,” tegas Sudarsono, SH., Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi, proyek rehabilitasi tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp365.412.000. Masa pelaksanaan ditetapkan 60 hari kalender, mulai 18 September hingga 16 November 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV Bumi Berlian dengan instansi pemberi tugas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah temuan di lapangan antara lain:
- Besi tulangan pada kolom sloof tidak ditekuk berbentuk “H”, sehingga berisiko membuat cor kolom menjadi rapuh.
- Pasangan bata merah di kusen pintu tidak disusun zig-zag, sehingga kekuatan konstruksi diragukan.
- Pasangan bata merah di kusen jendela hanya disusun berdiri tanpa penguatan, yang jelas tidak sesuai standar.
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD/K3). Saat ditanya, salah seorang pekerja mengaku helm tersedia, namun jarang dipakai. Selain itu, pengawas maupun pelaksana proyek juga jarang terlihat di lokasi.
Respons Dinas Pendidikan
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indrayati, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja rekanan.
“Kami akan memanggil pihak CV Bumi Berlian secara resmi melalui surat, sesuai prosedur birokrasi dengan tandatangan PPK. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.
LIRA Akan Laporkan ke Penegak Hukum
Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan melayangkan protes, tetapi juga berencana membawa temuan ini ke ranah hukum.
“Jika perlu, proyek ini dihentikan sementara atau bahkan rekanan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Pekerjaan ini menyangkut sarana dan prasarana pendidikan, sehingga harus dikerjakan secara profesional dengan kualitas terbaik,” tegasnya.
Ia juga berharap Dinas Pendidikan dan lembaga pengawas segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Jika nantinya tetap ditemukan indikasi pelanggaran teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” pungkasnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas agar memberi manfaat jangka panjang bagi guru maupun siswa SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih.
reporter : Hs Azhari