
Probolingg – Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2 di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Bumi Berlian tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil pantauan tim DPD LIRA bersama awak media yang turun ke lokasi sebanyak dua kali, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan. Dari papan informasi proyek diketahui, pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp365.412.000. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari, mulai 18 September hingga 16 November 2025. Proyek dikerjakan oleh CV Bumi Berlian selaku pelaksana, dengan konsultan perencana CV Ronggolawe Constama, serta CV Vertikal sebagai konsultan pengawas. Adapun instansi pemberi tugas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah temuan di lapangan di antaranya:
- Besi tulangan tidak ditekuk (H), sehingga berpotensi melemahkan kekuatan cor kolom sloof.
- Pasangan bata merah pada kusen pintu disusun tanpa pola zig-zag, sehingga rawan rapuh.
- Pasangan bata merah pada kusen jendela hanya disusun berdiri, yang jelas mengurangi kekuatan konstruksi.
Ketua DPD LIRA Probolinggo, Sudarsono, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Pekerja di lapangan juga tidak menggunakan perlengkapan K3. Saat ditanya, salah seorang pekerja mengaku helm proyek ada tetapi jarang dipakai. Pengawas maupun pelaksana pun jarang hadir di lokasi. Ironisnya, proyek ini bahkan disebut-sebut dibekingi oknum LSM,” ujarnya.
Sudarsono juga menyoroti adanya tindakan tidak menyenangkan dari pihak kontraktor. Menurutnya, ada anggota tim yang sempat mengancam akan melaporkan media yang memberitakan proyek tersebut.
“Ini sudah mencederai para aktivis di Probolinggo Raya yang selama ini menjaga kondusivitas. Mereka lupa bahwa aktivis dan media adalah fungsi kontrol eksternal. Jika ada penyimpangan, tentu wajar kami mengkritisi,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indrayati, menyatakan kecewa terhadap kinerja rekanan.
“Kami akan memanggil pihak CV Bumi Berlian secara resmi melalui surat dengan tanda tangan PPK. Kami pastikan pemanggilan itu dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Jika perlu, proyek ini dihentikan sementara atau bahkan rekanan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist). Karena ini menyangkut sarana dan prasarana pendidikan, maka seharusnya dikerjakan secara profesional agar hasilnya benar-benar berkualitas,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga berharap Dinas Pendidikan dan lembaga pengawas terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Jika nantinya tetap ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” tandasnya.
Menurut Sudarsono, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas agar dapat memberi manfaat jangka panjang bagi guru maupun siswa SDN Mentor 2 di Kecamatan Sumberasih.
report : Hs azhari