
Probolinggo, perisaihukum.cok
Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Indonesian. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil pantauan tim DPD LSM Penjara Indonesian bersama awak media di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian. Dari papan informasi proyek diketahui bahwa pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp365.412.000. Masa pelaksanaan ditetapkan 60 hari, mulai 18 September hingga 16 November 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bumi Berlian selaku pelaksana, CV Ronggolawe Constama sebagai konsultan perencana, dan CV Vertikal sebagai konsultan pengawas. Adapun instansi pemberi tugas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.

Sejumlah temuan di lapangan di antaranya:
- Pekerja tidak menggunakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm pelindung maupun peralatan P3K.
- Jarak pemasangan behel besi tidak sesuai standar teknis, yakni melebihi 10 cm per jarak.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesian Kabupaten Probolinggo, Samad Jawara, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3. Saat ditanya, salah seorang pekerja mengaku helm proyek sebenarnya ada, tetapi jarang dipakai. Bahkan, pengawas maupun pelaksana juga jarang hadir di lokasi. Ironisnya lagi, proyek ini kabarnya dibekingi oleh oknum LSM,” ujar Samad menirukan pernyataan seorang pekerja berusia sekitar 42 tahun.
Samad juga mengungkapkan adanya tindakan tidak menyenangkan dari pihak kontraktor. Menurutnya, ada anggota tim yang bahkan sempat mengancam akan melaporkan media yang memberitakan proyek tersebut.
“Mereka lupa bahwa aktivis dan media adalah fungsi kontrol eksternal. Jika ada penyimpangan, tentu wajar kami mengkritisi,” tegasnya.
Samad menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo agar segera ditindaklanjuti.
“Jika perlu, pelaksanaan proyek ini dihentikan sementara. Karena pekerjaan ini menyangkut sarana dan prasarana pendidikan, maka seharusnya dikerjakan secara profesional agar hasilnya benar-benar berkualitas,” imbuhnya.
Selain itu, Samad berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo serta lembaga pengawas terkait segera turun tangan menangani persoalan ini.
“Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Jika nantinya tetap ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” tandasnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas agar dapat memberi manfaat jangka panjang bagi guru maupun siswa SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih.
Report, HA