
Probolinggo – Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD LSM Penjara Indonesian). Pekerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Hasil pantauan langsung tim DPD LSM Penjara Indonesian bersama awak media di lokasi menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian. Dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak Rp365.412.000. Masa pelaksanaan ditetapkan 60 hari, mulai 18 September hingga 16 November 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bumi Berlian selaku pelaksana, CV Ronggolawe Constama sebagai konsultan perencana, serta CV Vertikal sebagai konsultan pengawas. Instansi pemberi tugas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Beberapa temuan di lapangan di antaranya:
- Pekerja tidak menggunakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm pelindung (safety helmet) maupun peralatan P3K.
- Jarak pemasangan behel besi tidak sesuai standar teknis, yakni melebihi 10 cm per jarak.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesian Kabupaten Probolinggo, Samad Jawara menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi tersebut.
“Pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3. Saat ditanya, salah seorang pekerja mengaku helm proyek sebenarnya ada, tetapi jarang dipakai. Bahkan, pengawas maupun pelaksana juga jarang hadir di lokasi. Ironisnya lagi, proyek ini kabarnya dibekingi oleh oknum LSM,” ungkap Samad Jawara menirukan pernyataan salah seorang pekerja berusia sekitar 42 tahun.
Ia juga menambahkan bahwa ada anggota tim dari pihak kontraktor yang bahkan sempat mengancam akan melaporkan media yang memberitakan proyek tersebut.
Samad menegaskan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk segera ditindaklanjuti.
“Jika perlu, pelaksanaan proyek ini dihentikan sementara. Karena pekerjaan ini menyangkut sarana dan prasarana pendidikan, harusnya dikerjakan oleh kontraktor yang profesional agar hasilnya berkualitas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo serta lembaga pengawas terkait segera turun tangan menangani persoalan ini.
“Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Jika nantinya tetap ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” tambahnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas agar dapat memberi manfaat jangka panjang bagi guru maupun siswa-siswi SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih.
Report, Rul