
Jakarta, perisaihukum.com
Proyek pembangunan Gudang Satpol PP Jakarta Utara mendapat penolakan dari warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja.
Sejumlah kejanggalan proyek pun mencuat akibat penolakan tersebut yang akhirnya membuat warga melaporkan kegiatan pembangunan kepada Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat melalui surat terbuka, Senin (8/9/2025).
Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerulsyah Hasibuan meminta Walikota tidak mengabaikan dan tutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Sebab warga terdampak merasa dirugikan atas kegiatan tersebut.

“Saya menyoroti beberapa kejanggalan mulai dari anggaran yang simpang siur, pelaksanaan yang dilakukan asal-asalan karena dilakukan sebelum memberikan sosialisasi hingga adanya dampak merugikan kepada masyarakat,” jelas Opung sapaan akrabnya Kamis (11/9/2025) di kantornya Jl Alur Laut, Koja.
Menurutnya, dari data LPSE Jakarta yang didapatkan, kegiatan tersebut memiliki pagu sebesar Rp 8,7 miliar lebih dan Harga Penawaran Sementara (HPS) Rp 11,4 miliar lebih sementara dari papan informasi proyek nilainya sebesar Rp 6,6 miliar lebih.
“Dari sini sudah jelas ketidak profesionalan pengguna anggaran (Sudin CKTRP-red) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). Anggaran saja sudah simpang siur,” ketusnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaksana proyek PT Rebekka Gemilang sudah melaksakan kegiatan pada Minggu (7/8/2025) sementara warga belum mendapat informasi. Pada Senin (8/9/2025) warga yang terganggu mempertanyakan hal itu kepada Walikota.
Lurah Tugu Selatan, Yuyun Yuniarti kemudian mengadakan sosialisasi kegiatan tersebut pada Selasa (9/9/2025) dan Rabu (10/9/2025) terhadap warga terdampak.
Sedangkan untuk mekanisme pekerjaan dengan melakukan pemasangan tiang pancang menurut Opung merupakan bukti ketidak profesionalan Sudin CKTRP dalam menentukan perusahaan perencana, pelaksana dan pengawas.
“Wilayah tersebut adalah wilayah padat penduduk, harusnya pondasi dengan metode tiang pancang bisa diganti dengan pondasi bor (bored piles) atau pondasi rakitan,” jelasnya.
Dia menyayangkan ada beberapa warga terdampak proyek yang rumahnya retak akibat pemasangan tiang pancang karena tentu sangat merugikan warga.
Report, Jp