
Probolinggo, perisaihukum.com
Proyek pembangunan irigasi di Desa Selogodik Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Selogodik Kulon I, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitas yang ditetapkan.
Pantauan awak media pada Senin (09/09/2025), di lokasi proyek terlihat jelas bahwa ukuran galian pondasi dan pasangan bangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material bangunan bahkan hanya diletakkan di atas permukaan tanah tanpa galian memadai, sehingga menimbulkan dugaan pekerjaan terkesan asal jadi.
Berdasarkan papan informasi, proyek P3-TGAI tersebut dibiayai oleh APBN 2024 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta.
Sejumlah warga sekitar menyebut, pengaturan pembangunan proyek ini sepenuhnya dikelola oleh pihak desa.
Aktivis Lembaga Indonesia Anti Rasuah (LIAR), M. Choiri Afandi, SH., menilai proyek tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa spesifikasi P3-TGAI semestinya mengacu pada produk dalam negeri berstandar SNI, metode pelaksanaan yang logis, jadwal realistis, serta penggunaan peralatan memadai. Selain itu, pekerjaan wajib dilakukan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A, dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat.
“Di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan. Campuran adukan tidak menggunakan mesin molen, melainkan dikerjakan manual. Tinggi pasangan yang seharusnya 90 cm, dengan galian pondasi 30 cm, hanya dibuat sekitar 60 cm, sementara galian pondasi hanya kurang lebih 20 cm,” ungkap Choiri.
Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut harus merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 jo. Nomor 173/PMK.05/2016, serta Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program P3-TGAI.
Sementara itu, pada Jumat (05/09/2025) awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Selogodik Kulon, Sunarsih, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Penulis: Rul