
perisaihukum.com
Banjarmasin, 4 September 2025 – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asa Baru Lestari (ABL) Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (04/09/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan terdakwa RA untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, persidangan telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Bupati Balangan AH. Dalam keterangannya, AH menyatakan tidak mengenal terdakwa RA. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh RA.

“Saya mengenal AH sejak tahun 2020, saat beliau masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan. Hubungan kami cukup baik kala itu, dan saya termasuk orang yang mendukung beliau untuk menjadi Bupati. Jadi, kalau AH menyatakan tidak mengenal saya sebelumnya, itu kebohongan besar,” ujar RA di persidangan.
RA menambahkan bahwa dirinya bahkan beberapa kali diminta membantu kebutuhan politik AH menjelang pemilihan kepala daerah.
“Saya mengenalkan beliau dengan salah satu pengusaha agar bisa support beliau menjadi Balangan satu. Pernyataan beliau di persidangan sungguh tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Dalam keterangannya, RA mengungkap permintaan dana dari komisaris (sekda) atensi pemegang saham ke komisaris,komisaris ke Terdakwa, ada dua perusahaan baru selain RCK dan Phoenix 88,yg kemungkinannya mendapatkan aliran dana tersebut ( 2,6M).

“Yaitu PT Almira Al Madina dan PT Nabil jaya utama (milik pemegang saham dalam hal ini adalah Bupati) karena dua perusahaan baru ini memang di siapkan dan akan menjadi bagian anak perusahaannya PT ABL”
“Saya mendapatkan atensi dari Pak Bupati melalui Sekda agar mengkontribusikan dana Rp2,5 miliar dari Perusda PT ABL.
RA juga menjelaskan saat itu ia di minta untuk menjadi direktur dan AH mengetahui kalau saya masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan lain, karna itu saya sempat menolak beberapa kali.” Sambungnya.
“Dua kali saya menolak, dan pada permintaan ketiga di kediaman AH baru saya bersedia. Saya berpikir saat itu membantu seorang teman, karena kami sudah kenal sejak beliau masih Wakil Ketua DPRD. Jadi keterangannya yang menyebut baru mengenal saya saat wawancara tidak benar,” tegas RA lagi.
RA juga menambahkan detail lain terkait pertemuannya dengan Komisaris (Sekda) pada Maret 2023.
“Pada bulan Maret, saya dipanggil oleh Komisaris (Sekda) dan diminta menyiapkan dana sekitar Rp2,6 miliar sebagai atensi dari Bupati. Lalu pada April saya menyiapkan tiga lembar cek dan menyerahkannya ke bagian keuangan. Untuk teknis penyerahan dan alokasi, itu sepenuhnya diketahui bagian keuangan dan Komisaris,” ungkapnya.
Menurut RA, permintaan serupa juga diarahkan ke beberapa perusahaan yang akan bermitra dengan PT Asa Baru Lestari, yakni PT Rizki Cipta Karya, PT Phoenix Delapan Delapan, PT Al Mira Al Madina, dan PT Nabil Jaya Utama.
RA juga mengklaim tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. “Saya menerima akta pendirian itu dari bagian perekonomian. Kewenangan pengesahan dan pendirian perusahaan sepenuhnya ada di Pemda Balangan,” jelasnya.
Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., menilai banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perusda.
“Pada Desember 2022, Pemkab sudah menggelontorkan dana Rp10 miliar ke PT ABL, lalu Februari 2023 kembali Rp10 miliar, tanpa melalui RUPS dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Hal ini janggal dan harus diungkap,” ujarnya.
Ernawati juga menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan instruksi dari pihak terkait di lingkungan Pemkab.
“Pengangkatan RA sebagai Direktur Utama PT ABL jelas by design, bukan murni profesionalitas,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara ini masih berpotensi dikembangkan, mengingat aliran dana puluhan miliar rupiah belum sepenuhnya terungkap.
“Peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar,” kata jaksa dalam sidang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
REPORTER:RISKA