
Probolinggo – Perisaihukum.com
Gelombang kritik tajam datang dari kalangan aktivis menyusul hadirnya seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang justru tampil sebagai narasumber dalam forum akademik di salah satu kampus ternama di Probolinggo. Kehadirannya dinilai sebagai ironi, bahkan dianggap sebagai penghinaan terhadap nurani publik yang tengah kecewa atas maraknya praktik korupsi di tanah air.
Aktivis IWP, Jamal, melontarkan kecaman keras. Dengan nada lantang ia menegaskan, “Tak pantas seorang tersangka korupsi berbicara soal hak asasi manusia. Itu sama saja melukai perasaan rakyat yang sudah muak melihat praktik korupsi,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Menurut Jamal, forum akademik adalah ruang terhormat yang seharusnya menjadi wadah gagasan murni, bukan panggung bagi individu yang tengah terjerat masalah hukum dan moral. Ia menilai, kehadiran narasumber bermasalah justru mencoreng wajah intelektual kampus serta menodai marwah akademisi.
Lebih jauh, IWP mempertanyakan standar etik dan mekanisme yang memungkinkan seorang tersangka diundang untuk berbicara mengenai isu sebesar hak asasi manusia. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada indikasi keberpihakan dan pembiaran. Publik berhak tahu siapa yang berada di balik undangan itu,” tegasnya.
Di balik acara tersebut, muncul dugaan adanya manuver politik. Beberapa sumber internal menyebut, kehadiran narasumber itu tak lepas dari upaya jaringan kepentingan untuk memoles citra, bahkan menjadikan panggung akademik sebagai ruang “pencucian dosa”. Dugaan ini semakin menambah kekecewaan publik yang selama ini menuntut keadilan serta ketegasan hukum terhadap kasus korupsi.
IWP mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK RI, serta pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika tidak, hal ini berpotensi memicu aksi demonstrasi besar-besaran. “Jangan biarkan kampus dijadikan panggung drama pencitraan yang diduga koruptor. Akademisi harus berdiri di garda depan melawan kebusukan, bukan malah menjadi panggung pembenaran,” pungkas Jamal.
Kini, bola panas berada di tangan pihak kampus dan aparat hukum: apakah memilih bersikap tegas demi menjaga integritas akademik dan menenangkan amarah publik, atau justru bungkam dan menutup mata. (Tim / Red)