
Subang, perisaihukum.com
Satpas Polres Subang memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Utamanya, dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Subang AKP Saepudin melalui Baur SIM Zaenudin mengatakan, pelayanan prima diberikan kepada pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM.
Sehingga, masyarakat Subang bisa mengurus SIM dengan cepat dan mudah.
”Durasi pelayanan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM rata-rata 25 hingga 60 menit,” tutur Aiptu Zaenudin beberapa waktu lalu.
”Tetapi, ini tidak termasuk dengan waktu mengantre dan dalam kondisi normal,” imbuhnya.
Pemohon bisa melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM lebih dulu.
Selanjutnya, Satpas Polres Subang akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa berkas yang diajukan pemohon sesuai dengan yang ditentukan.
Tarif untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penerbitan SIM disesuaikan dengan aturan yang ada. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
”Nominal masing-masing SIM telah diatur di dalamnya,” ucap Aiptu Zaenudin.
Pedoman tersebut diterapkan di seluruh satuan penyelenggara administrasi SIM. Termasuk di Satpas Polres Subang.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir biaya tinggi dalam mengurus dokumen mengemudi itu
Report, Jp