
Jakarta, perisaihukum.com
(26/8/2025)
Edi Suharto, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, membantah terlibat dalam kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Menurut Edi, ia hanya menjalankan perintah dari Menteri Sosial Juliari Batubara pada saat itu.
“Saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Saya tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga atau memilih vendor,” kata Edi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/25).
Edi juga menegaskan bahwa dirinya difitnah dan dikorbankan dalam kasus ini. “Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yakni Juliari Batubara. Saya tidak bertanggung jawab atas terjadinya korupsi dalam penyaluran bansos beras,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Suharto, Dr. Faizal Hafied, SH., MH., juga membantah kliennya terlibat dalam kasus korupsi. “Edi Suharto hanya menjalankan perintah Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial pada saat itu. Kami yakin bahwa Edi Suharto tidak bersalah,” kata Faizal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Edi Suharto selama 8 jam pada Senin (25/8/25) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos tahun 2020. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dan menjerat dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus korupsi bansos beras ini masih terus bergulir dan KPK belum membuka identitas para tersangka secara resmi. Namun, Edi Suharto tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah atasan.
Ari