
Terkait Pembahasaan RKUHAP di DPR menjadi sorotan publik , banyak pro kontra terkait pasal-pasal di RKUHAP.
Agung wibowo hadi yang sering disapa agung dekil , dimana melihat persoalan ini harus disikapi dengan serius dimana agung dekil menyoroti Pasal 7 ayat (5)-nya, Pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.
Agung dekil sebagai aktivis 98 pendiri FORKOT ini sangat menolak keterlibatan TNI dalam peradilan umum karena tugas TNI saja sudah berbeda dengan penegak hukum yang lain , sangat disayangkan jika TNI terlibat dalam mengurusi persoalan sipil.
Agung dekil meminta DPR untuk menghapus pasal dalam RKUHAP terkait TNI sebagai penyidik pada tindak pidana umum.
Semoga RKUHAP yang sedang dibahas di DPR segera terealisasi , karena semakin majunya zaman harus adanya pembaharuan hukum yang lebih moderat di tengah-tengah masyarakat.