
Majalengka, perisaihukum.com
Masyarakat Kabupaten Majalengka dan sekitarnya yang ingin membuat baru ataupun perpanjangan SIM langsung mendapatkan kenyamanan karena merasakan betul pelayanan prima yang diberikan oleh petugas Satpas Polres Majalengka.
Selain terus berupaya memberikan rasa nyaman bagi pemohon SIM, pihak Satpas Polres Majalengka juga terus berupaya memberantas calo-calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM.
Dalam pengurusan SIM baru maupun perpanjangan, setiap pemohon diminta memegang bukti surat kesehatan sebelum masuk ke Satpas. Setelah itu, pemohon langsung diminta mengurus pembayaran lewat Bank BRI dan mengikuti ujian teori secara online sekaligus uji praktik. Jika lulus, SIM yang dimohonkan pun terbit sesuai registrasi pemohon.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan terhadap pemohon SIM.
“Demi kenyamanan pemohon SIM, maka di ruang Satpas SIM kami berikan layanan Free Wifi, ruang ber-AC. Juga layar monitor yang menampilkan mekanisme pembutan SIM, kami juga sediakan ruang bermain dan belajar khusus bagi pemohon yang membawa anak-anak.” kata AKP Rudy.
“Selain fasilitas tesebut, petugas kami yang andal dan mumpuni di unit pelayanan Satpas SIM juga memberikan pelayanan dengan cepat, ramah dan sabar kepada pemohon. Juga arahan sebelum mengikuti uji teori dan praktik,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Majalengka Ipda Aryanto juga turut mengatakan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat pemohon SIM Baru ataupun perpanjangan agar tidak memakai jasa calo.
“Jangan pernah gunakan jasa calo karena kami dari Satpas SIM Polres Majalengka akan selalu siap melayani pemohon dengan setulus hati,” Ipda Aryanto berujar.
Report, Jp