
Probolinggo – Perisaihukum.com
Aktivis KPK Nusantara melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kalidandan, Kabupaten Probolinggo. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut terjadi selama empat tahun terakhir.
Laporan resmi disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa (20/5/2025). KPK Nusantara mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai cukup sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
Ketua KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo, Hodik, mengungkapkan bahwa laporan dibuat berdasarkan temuan dan data awal di lapangan. Indikasi dugaan penyimpangan meliputi mark up anggaran hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam kurun waktu empat tahun terakhir. KPK Nusantara berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas, demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari KKN, transparan, dan akuntabel,” tegas Hodik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Kalidandan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi dari media ini masih terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait.
Penulis ; (Qomaruddin)