
Probolinggo – Perisaihukum.com
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor, melalui perwakilannya M. Soni, dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.
“Kami dipanggil Jumat siang untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang sudah kami sampaikan sebelumnya ke Kejaksaan,” kata M. Soni, Jumat (22/08/2025).
Dalam klarifikasi tersebut, kata Soni, pihak Inspektorat menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Alhamdulillah, pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo menyampaikan kepada saya bahwa kasus ini akan terus berjalan,” ujarnya.
Ia juga memperoleh informasi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun anggaran 2019–2023 Desa Asembagus akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Katanya akan dikroscek kembali karena itu hasil audit reguler,” tambahnya.
Menurut Soni, seharusnya warga desa tidak perlu repot menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum apabila pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional.
“Andai tiga lembaga ini benar-benar bekerja profesional, warga tak perlu mengadukan kepala desanya. Tapi faktanya, sudah menjadi rahasia umum,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan Dana Desa benar-benar sesuai peruntukannya, direalisasikan sebagaimana aturan, dan tidak bocor ke kantong oknum agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat menyatakan akan segera melakukan audit rinci. Selain itu, warga yang memberikan pernyataan melalui LSM KPK Tipikor juga akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas laporan tertulis yang telah disampaikan.”
penulis : Rul