
Probolinggo — Perisaihukum.com
Kasus dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sembilan sekolah sampel pemeriksaan yang diduga melakukan praktik penyelewengan dana BOSP. Temuan ini menunjukkan masih adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pendidikan.
Etika dan Integritas Dipertanyakan
Sekretaris LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO), Purnomo, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyangkut etika serta integritas para oknum guru yang terlibat. “Penyelewengan ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi. Perlu ada tindakan tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Sanksi Berat Harus Dijatuhkan
Menurut Purnomo, oknum guru yang terbukti melakukan penyelewengan seharusnya dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan jika berstatus ASN. Ia menilai praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan masif dengan melibatkan pihak penyedia jasa serta adanya indikasi pemberian fee sebesar lima persen. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran negara.
Pemkab Probolinggo Diminta Tegas
Purnomo mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Pendidikan untuk tidak hanya menuntut pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif dan mendorong proses hukum. “Oknum guru yang terbukti bersalah harus diberhentikan dari jabatannya. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berulang,” ujarnya.
Perlu Peningkatan Pengawasan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Dinas Pendidikan diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah penerima dana BOSP. Selain itu, Inspektorat Kabupaten juga diharapkan melakukan audit dan pengawasan lebih intensif serta memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Probolinggo untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan. Dengan penindakan tegas dan konsisten, diharapkan muncul efek jera dan tercipta tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.”(Rul)