
KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pemuda, yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Laeya, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas, kami mengamankan dua terduga pelaku, yakni AM (16) dan Satrio Supanji (19), di pinggir jalan poros Kendari – Andolo,” ujar IPTU Herman, Rabu 13 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 115 paket sabu siap edar dengan berat bruto 48,25 gram, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi empat korek gas, empat bungkus plastik permen, satu pirex kaca, tiga sendok sabu dari pipet, satu bong, satu botol minuman Mizone, satu botol nipis madu, satu toples hijau, delapan potongan pipet, serta dua unit telepon genggam.
“Kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Herman.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Konsel,” pungkasnya.
Reporter:Rusmin