
Probolinggo – Perisaihukum.com
Ikatan Wartawan Probolinggo (IWP) mendesak penegakan hukum tegas terkait dugaan keberadaan bangunan liar di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan tembakau tersebut disebut-sebut tidak memiliki perizinan resmi.
Ketua IWP, Jamaludin, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo untuk segera bertindak.
“Jangan hanya sebatas teguran lisan. Harus ada teguran tertulis, bahkan bila perlu dipasang police line demi penegakan aturan,” tegas Jamaludin saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun IWP, bangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika dugaan ini benar, maka pelanggaran tersebut melawan peraturan perundang-undangan nasional maupun Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Jamaludin menekankan bahwa penegakan aturan bukan sekadar untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Keberadaan bangunan liar yang beroperasi tanpa izin resmi, menurutnya, berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Kami tidak anti-investor. Justru kami mendorong hadirnya investor yang taat aturan, agar percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Probolinggo dapat tercapai tanpa mengorbankan ketertiban hukum,” ujarnya.
IWP juga mengingatkan bahwa pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi berat. Pelaku yang mengubah fungsi ruang secara ilegal dapat dijerat pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk korporasi atau badan hukum, denda dapat ditambah sepertiga dari ketentuan normal, serta berpotensi dicabut izin maupun status badan hukumnya.
Sementara itu, pejabat pemerintah yang terbukti menerbitkan izin tidak sesuai tata ruang terancam hukuman hingga 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pemberhentian tidak hormat dari jabatan.
(Qomaruddin/Tim)