
Aceh, perisaihukum.com
Admin Inovasi Uptd Karang Baru Bidan Endang Srijuarni, A.M.Keb Bersama Bidan Miladiah,And.Keb Berikan Edukasi Kesehatan Reproduksi Pada Remaja Disekolah SMA Negeri Dua (2) Percontohan Karang Baru Pada 6/8/25 Lalu. upaya Tersebut untuk memberikan informasi, pemahaman, dan keterampilan kepada remaja tentang kesehatan reproduksi, seksualitavs, dan perkembangan fisik emosional mereka.
Tujuan dari edukasi kesehatan reproduksi remaja adalah membantu remaja membuat keputusan yang bijak tentang kesehatan reproduksi mereka, mencegah risiko penyakit menular seksual (PMS), kehamilan tidak diinginkan, dan masalah kesehatan reproduksi lainnya.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam edukasi kesehatan reproduksi remaja:
Pendidikan tentang anatomi dan fisiologi reproduksi: Remaja perlu memahami bagaimana tubuh mereka berfungsi dalam konteks reproduksi. Ini termasuk memahami siklus menstruasi, ovulasi, fertilitas, dan perubahan fisik yang terkait dengan pubertas.
Seksualitas yang sehat: Penting untuk memberikan informasi tentang seksualitas yang sehat, termasuk konsep persetujuan dalam hubungan seksual, pentingnya penggunaan kondom atau metode kontrasepsi lainnya, serta cara mencegah PMS.
Kontrasepsi: Remaja yang aktif secara seksual atau yang mendekati usia seksual aktif perlu mendapatkan informasi tentang berbagai metode kontrasepsi yang tersedia, termasuk kondom, pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), dan lainnya.
Keputusan reproduksi: Remaja harus diberikan pemahaman tentang pentingnya membuat keputusan yang bijak tentang kehamilan dan keluarga. Ini termasuk memahami hak mereka untuk memutuskan kapan dan apakah mereka ingin memiliki anak.
Komunikasi terbuka: Penting bagi remaja untuk merasa nyaman berbicara dengan orang dewasa, seperti orangtua atau petugas kesehatan, tentang pertanyaan atau masalah yang mereka miliki tentang kesehatan reproduksi.
Hak dan tanggung jawab: Remaja perlu memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam konteks seksualitas dan kesehatan reproduksi. Mereka juga harus mengetahui tentang undang-undang dan regulasi yang berlaku dalam hal ini.
Pencegahan kekerasan dalam hubungan: Remaja harus diberikan pemahaman tentang pentingnya menghindari atau mengatasi kekerasan dalam hubungan, termasuk kekerasan dalam hubungan asmara. Demikian yang di sampaikan Bidan Miladiah,And.Keb sebagai inisiator inovasi dan Bidan Endang SriJuarni,A.M.Keb selaku Admin inovasi Saat Dikonfirmasi Wartawan Diruang Kerjanya UPTD Puskesmas Karang Baru.
Report, Edi