
Bekasi, Perisaihukum.com – Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., melontarkan kecaman keras terhadap maraknya ketidakhadiran aparatur sipil negara (ASN), khususnya Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, yang disebut kerap mangkir dari tugas tanpa alasan jelas.
Ahmad menegaskan, kebiasaan bolos pejabat publik tidak hanya merusak citra birokrasi, tetapi juga mengganggu pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat.
“Ini sudah keterlaluan. Kita bicara rumah sakit milik pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan. Kalau pucuk pimpinan jarang hadir, bagaimana mutu pelayanan bisa dijaga? Sanksi disiplin harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian, seluruh instrumen penegakan disiplin ASN harus dijalankan agar menjadi contoh bagi yang lain.
Tokoh masyarakat Cabangbungin, Obay Hendra Winandar, juga menyoroti masalah ini.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban birokrasi malas. Kami mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas supaya pelayanan publik tidak terus-terusan dikorbankan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Ahmad memastikan Akpersi Jawa Barat akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan kawal sampai selesai. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena jabatannya tinggi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dirut RSUD Cabangbungin. Namun, salah satu staf rumah sakit yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut.
“Benar, dalam dua minggu terakhir beliau hanya masuk satu kali, itu pun minggu lalu. Minggu ini, dari Senin sampai Jumat, tidak datang sama sekali. Katanya hari Jumat ini ada rapat dengan KPK di Pemda. Kalau yang sebelumnya saya tidak tahu,” ujarnya kepada awak media.
Reporter: Saimbar