
Probolinggo, perisaihukum.com —
Proyek peningkatan ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.014) dengan subkegiatan rekonstruksi jalan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.374.757.700 menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Pelaksana Nur Hidayah dengan konsultan pelaksana CV Pandu Nagari, pemenang tender dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Pandu Nagari disebut-sebut berasal dari luar Kabupaten Probolinggo, tepatnya Kabupaten Pasuruan. DPD LIRA menduga adanya permainan atau “titipan” dalam proses penentuan pemenang tender ini.
Hasil pemantauan tim DPD LIRA bersama awak media di lokasi proyek menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, di antaranya:
- Peralatan pemadat paving hanya menggunakan roller, padahal seharusnya memakai vibro berkapasitas besar sesuai standar teknis.
- Pasir untuk pemadatan tidak sesuai spesifikasi, karena menggunakan pasir lokal berbutir halus, bukan pasir Lumajang atau pasir Garuk sebagaimana ketentuan pemasangan paving.
- Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meski anggaran tersedia.
- Tidak tampak pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi proyek, sehingga mutu pekerjaan dikhawatirkan tidak terjamin.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan. Bila perlu, CV pelaksana dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di masa mendatang,” tegas Sudarsono.
DPD LIRA berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR serta lembaga pengawas terkait menindaklanjuti persoalan ini secara serius demi memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan tepat guna di daerah.
Penulis: Hs