
WAJO SULSEL — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany menegaskan bahwa penanganan perkara dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Belawa akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kasusnya tetap dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (9/8/2025).
Keduanya sebelumnya diamankan di Belawa pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA tepatnya di Lingkungan Menge, Kelurahan Belawa, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo
dalam operasi yang digelar oleh Polsek Belawa.
Barang bukti ditemukan satu paket sachet berisi serbuk putih yang diikat dengan isolasi hitam, diduga narkotika jenis sabu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep menambahkan, pihaknya masih mendalami asal barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penyidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (28), warga Dusun Papoance, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, serta AA (28), warga Dusun Timoreng, Desa Limporilau, Kecamatan Belawa.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar persimpangan PLN Belawa.
Reporter:Rusmin