
Probolinggo – Perisaihukum.com
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo memanggil Sri Agustina untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Cakrawala Paiton. Kamis 7 Agustus 2025
Sri Agustina sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan dana yang terjadi di KSU Cakrawala Paiton, yang diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Qomaruddin, selaku pendamping pelapor Sri Agustina, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa korban lain telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Memang benar, proses pendalaman masih terus berlangsung. Beberapa korban yang sempat melapor juga sudah dipanggil untuk diperiksa,” ungkap Qomaruddin.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah fokus mendalami pola kerja koperasi, peran para “leader”, serta jumlah korban yang tersebar di wilayah Probolinggo. Ia menambahkan bahwa banyak korban belum melapor karena masih menunggu janji manajemen koperasi terkait pencairan dana mereka.
“Padahal, sudah banyak laporan masuk ke berbagai kantor kepolisian di sejumlah wilayah,” tambahnya.
Qomaruddin memperkirakan jumlah korban mencapai ratusan orang, yang seluruhnya merupakan anggota dan nasabah aktif KSU Cakrawala Paiton. Ia juga mengatakan bahwa jumlah laporan terus bertambah, termasuk laporan baru yang kembali masuk ke Polres Probolinggo dan sejumlah kantor kepolisian lainnya.
“Para korban yang telah melapor terus menjalin komunikasi dan saling berbagi informasi terkait perkembangan kasus ini,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Sri Agustina menjelaskan bahwa dirinya telah menabung di KSU Cakrawala Paiton sejak tahun 2022 melalui rekening bernomor 200101619, dengan harapan dana tersebut menjadi simpanan masa depan. Namun, ketika hendak mencairkan tabungan pada tahun 2024, ia mengaku mengalami berbagai kendala dari pihak koperasi.
“Saya mendatangi langsung manajer KSU Cakrawala Paiton, Bapak Sunalis, untuk proses pencairan. Tapi justru dipersulit dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Ia menyebut nilai tabungannya mencapai Rp588.125.833 (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), yang seharusnya dapat dicairkan paling lambat pada 25 April 2024. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) telah didepositokan hingga 4 Juni 2024, namun hingga saat ini belum juga dicairkan oleh pihak koperasi.
“Saya merasa sangat dirugikan sebagai nasabah. Karena itu, saya menduga telah terjadi penggelapan oleh koperasi,” pungkasnya.
Tim redaksi Perisaihukum.com telah mencoba menghubungi Manajer KSU Cakrawala Paiton, Bapak Sunalis, melalui pesan singkat pada Kamis, 7 Agustus 2025, ke nomor +62 852-xxxx-9202. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Penulis: Rul