
Minut (SULUT), PERISAIHUKUM.COM – Desa Tontalete di Kecamatan Kema menjadi sorotan masyarakat setelah limbah cair yang dibuang oleh PT. KCB ke aliran sungai menimbulkan keresahan warga setempat. Berdasarkan temuan aliran sungai yang mengalir dari Tontalete ke Kema tercemar dengan limbah cair dari perusahaan tersebut. Kamis, (7/8/2025)
Warga khawatir dengan dampak buruk yang akan terjadi jika air sungai itu terus dipakai sebagai sumber air minum ternak peliharaan dan pertanian. Selain itu, bau menyengat dari limbah cair sangat mengganggu pernapasan warga. “Perusahaan itu harus menjadi atensi Pemerintah. Kami masyarakat minta supaya Pemerintah memberhentikan dulu kegiatan uji coba perusahaan demi kebaikan kami masyarakat,” ucap warga yang tak mau namanya dipublish.
Diduga, perusahaan ini tidak memiliki ijin atau tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika perusahaan melanggar aturan dan kesepakatan, sebaiknya diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak merugikan banyak pihak.
Instansi terkait dan penegak hukum harus menyikapi semua laporan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi. Perlu dilakukan studi kelayakan untuk bisa beroperasinya sebuah pabrik dan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi aturan dan kesepakatan yang berlaku.
Kuasa Hukum Perusahaan, Albert Vicky Montung, menyatakan bahwa masalah limbah itu akan dikoordinasikan dengan bagian teknis pengolahan limbah. “Saya akan minta penjelasan dari tenaga teknis limbah. Untuk sementara perusahaan sementara melakukan uji coba,” ucap Vicky. Namun, warga setempat masih menunggu tindakan nyata dari perusahaan dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
(Vera.E.Kastubi/Kaperwil)