
Probolinggo – PerisaiHukum.com
Polemik tambang galian C ilegal di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan publik. Selain diduga merusak infrastruktur jalan kabupaten dan tidak patuh terhadap kewajiban pajak, kini muncul dugaan lebih serius: tambang tersebut disinyalir menjadi sarana pencucian uang oleh seorang pejabat aktif di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Minggu 3 Agustus 2025
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, Sholehudin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Memang belum kami publikasikan secara lengkap, tapi ini sudah menjadi rahasia umum. Tambang itu diduga kuat milik seorang pejabat ESDM Jatim berinisial A,” ujar Sholehudin, Minggu (3/8/2025).
Meski nama A tidak tercantum dalam struktur kepemilikan saham CV Yuslury Benta, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun Sholehudin menduga seluruh pendanaan usaha tambang — mulai dari proses perizinan hingga operasional produksi — berasal dari A.
Ironisnya, lanjut Sholehudin, keterlibatan A justru membuat aktivitas perusahaan tambang tersebut berjalan tanpa kendali. Salah satunya adalah soal retribusi pajak tambang yang dinilai sangat minim. Sejak IUP Operasi Produksi (OP) diterbitkan pada April 2022, kontribusi ke kas daerah Kabupaten Probolinggo hampir tak terlihat.
“Bayangkan saja, hingga Mei 2025, retribusi yang disetorkan perusahaan ini hanya sekitar Rp 4 juta. Apa karena ada pejabat ESDM di baliknya, mereka merasa kebal hukum?” kata Sholeh.
GMPK dalam waktu dekat berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang ini ke aparat penegak hukum. “Unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)-nya sangat jelas. Kami akan pertimbangkan untuk melapor ke kejaksaan atau bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Sholeh berharap, kasus ini menjadi momentum pembersihan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, terlebih di sektor pertambangan yang rawan praktik kotor.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Mafia tambang seperti ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, pejabat ESDM berinisial A belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali awak media mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Bahkan, A diduga telah memblokir nomor wartawan.
Penulis: Hs
Editor: Redaksi PerisaiHukum.com