
Minahasa Utara (SULUT), PERISAIHUKUM.COM — Pemilihan Ketua Majelis Taklim Masjid Al Hidayah Desa Tumaluntung yang sedianya berlangsung hari ini berakhir ricuh dan batal dilaksanakan. Kericuhan dipicu dugaan ketidaknetralan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Minahasa Utara dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kaditan yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersamabersama , sesuai berita acara. Sabtu (2/08/2025).

Panitia menjelaskan, pada 23 Juli 2025, Kemenag Minahasa Utara menginisiasi pertemuan resmi yang dihadiri KUA Kaditan, Badan Takmir Masjid (BTM) Al Hidayah, dan Majelis Taklim. Dalam berita acara kesepakatan, poin ke-3 secara tegas menyebut bahwa pengurus baru akan dipilih secara demokratis oleh seluruh jamaah Masjid Al Hidayah Agape Desa Tumaluntung pada 2 Agustus 2025.
Namun, pada hari pelaksanaan, perwakilan Kemenag yang diwakili Kasubag Tata Usaha Efendi Gani, S.H.I., M.H. dan perwakilan KUA bidang penghulu Ikhsan Yano justru mengubah aturan dengan menyatakan bahwa hak memilih hanya dimiliki anggota majelis taklim. Keputusan sepihak ini memicu penolakan keras dari jamaah pendukung kedua calon dan nyaris memicu bentrokan fisik di dalam masjid.
“Kami sudah mengikuti kesepakatan yang dibuat di Kemenag. Undangan sudah dikirim ke seluruh jamaah, konsumsi disiapkan. Tapi tiba-tiba aturan diubah. Seharusnya Kemenag menjadi penengah, bukan malah memperkeruh suasana,” tegas panitia pelaksana.

Kekecewaan juga disuarakan jamaah perempuan. Mereka merasa diabaikan karena sudah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan suara, namun justru mendapati pemilihan dibatalkan akibat sikap tidak konsisten perwakilan Kemenag dan KUA.
Tidak hanya memicu kekecewaan, sikap perwakilan KUA, Iksan, juga menuai kritik tajam. Ia dinilai menunjukkan arogansi dengan menyepelekan keputusan bersama di Kemenag yang telah disepakati. Panitia bahkan menduga ada unsur kesengajaan untuk menciptakan kekacauan agar pemilihan dibatalkan. Keberpihakan terhadap salah satu calon kandidat disebut sangat jelas, dan sikap ini dianggap tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KUA, sekaligus mengabaikan marwah kesepakatan yang telah dipegang bersama.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perwakilan Kemenag dan KUA wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Tindakan mengubah aturan sepihak yang merugikan masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 untuk PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 untuk PPPK.
Akibat insiden ini, pemilihan resmi dibatalkan. Panitia menilai pelanggaran terhadap kesepakatan yang difasilitasi Kemenag sendiri justru memperdalam perpecahan di internal jamaah Masjid Al Hidayah.
(LP)