
Jakarta, perisaihukum.com
Proses seleksi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2025 dituding penuh kecurangan.
Hal ini terungkap dalam sanggahan seorang peserta seleksi, Virgo Prabowo yang akhirnya mengirimkan surat pengajuan ketidakpuasan hasil seleksi kepada Dinas SDA yang ditembuskan kepada Gubernur DKI, Pramono Anung, pada Kamis 31 Juli 2025.

“Di sini saya melihat adanya kecurangan atau keanehan yang dilakukan pihak Tim Teknis Seleksi Sudin SDA Jakarta Utara. Banyak yang titipan pejabat. Mohon kiranya untuk dipertanggung jawabkan perekrutan ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini Jumat (1/8/2025).
Virgo mengaku mengikuti seleksi tanggal 24 – 26 Juni 2025, tes administrasi. Dinyatakan lulus pada tanggal 8 Juli 2025 dengan No Urut 160. Berikutnya lanjut Tes tertulis pada tanggal 10 Juli 2025 di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

“Saya menjalani tes tertulis dengan lancar karena penuh
dengan kesiapan. Hasil tes keluar pada tanggal 21 Juli 2025, dengan hasil yang memuaskan, urutan
3 dari 49 orang yang lulus dengan nilai 90.00,” jelasnya.
Masih menurut Virgo, pada Tanggal 23 Juli 2025 Tes Wawancara dan Praktik berlangsung di Pompa
Sunter Selatan, Jakarta Utara dan masuk dalam kelompok 1 dengan jumlah di dalamnya 6 orang.

“Menurut saya semua tes Praktik yang saya lakukan tidak ada kendala atau kesalahan. Mohon kiranya pimpinan dengan cermat memperhatikan hasil yang diberikan penguji praktik. Menurut saya ada tindak kecurangan dalam proses seleksi,” urainya.
Untuk itu dia meminta Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum melaksanakan evaluasi terhadap seleksi PPJB Tahun 2025. Selain itu dia juga berencana membuat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Sudin SDA Jakarta Utara yang dikonfirmasi terkait hal ini Sabtu (2/8/2025) melalui whatsapp membenarkan perihal sanggahan yang dikirimkan peserta seleksi atas nama Virgo.
“Seleksi ada beberapa tahapan yakni administrasi, jika lulus lanjut ke tahap tertulis, jika lulus lanjut ke pratik dan wawancara. Jika lulus lanjut ke proses PBBJ oleh pejabat pengadaan barang dan jasa. Jika memenuhi syarat baru
proses kontrak,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Report, Andi Supriyanto