
Bekasi — Perisaihukum.com
Diskusi yang digelar di Aula Manajemen RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (1/8/2025), terkait kehadiran kelompok ormas yang mengatasnamakan diri sebagai PSHT Madiun dan diduga ingin mengambil alih posisi para pekerja lokal (putra daerah), justru berujung pada kekecewaan.
Alih-alih meredam ketegangan, forum tersebut justru memicu kemarahan dari para kepala desa dan tokoh masyarakat karena sikap tidak kooperatif dari pihak rumah sakit. Pasalnya, dalam forum penting tersebut, Direktur RSUD tidak hadir dan hanya mengutus seseorang bernama Asih yang mengaku sebagai “asisten direktur”—namun diketahui tidak memiliki kedudukan resmi secara kelembagaan.
Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, menyampaikan kekecewaannya atas sikap RSUD Cabangbungin.
“Kami datang dengan itikad baik, membawa aspirasi masyarakat dan berharap dapat berdialog langsung dengan Direktur RSUD. Tapi yang hadir justru seseorang yang statusnya tidak jelas. Ini bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghormati kepala desa serta masyarakat Cabangbungin,” tegasnya.
Senada, Kepala Desa Jayalaksana, Irwansyah, menilai forum tersebut gagal total akibat sikap arogan perwakilan RSUD.
“Kami datang tanpa undangan demi menjaga kondusifitas. Tapi justru dipancing emosi oleh seseorang yang bahkan bukan pejabat resmi. Kalau kejadian seperti ini terulang, kami akan menuntut pertanggungjawaban langsung dari Direktur RSUD,” katanya.
Asih Diduga Hanya THL, Bukan Pejabat Resmi
Belakangan diketahui bahwa Asih, yang kerap tampil mewakili RSUD Cabangbungin dalam berbagai forum resmi, bukanlah ASN maupun pegawai P3K. Ia hanyalah Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditunjuk langsung oleh Direktur RSUD tanpa dasar hukum formal.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Asih mengaku:
“Saya hanya asisten pribadi Bu Direktur. Bukan ASN, bukan P3K. Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan beliau.”
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Cabangbungin, Obay Hendra Winandar. Ia menilai penunjukan Asih tanpa dasar hukum merupakan bentuk pelanggaran serius dalam sistem birokrasi pemerintahan.
“Ini berbahaya. Kalau THL bisa bertindak seolah-olah ASN dan mewakili lembaga negara, maka fungsi pengawasan dan sistem kepegawaian kita jadi kacau. Ini bukan perusahaan swasta, tapi lembaga pemerintah. Kita perlu tahu mekanisme pengangkatannya,” kata Obay.
RSUD Dianggap Tidak Menghormati Aparat Desa dan Penegak Hukum
Kekecewaan juga muncul karena forum yang dihadiri aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa hanya direspons dengan perwakilan tidak resmi. Ironisnya, menurut informasi dari staf internal, Direktur RSUD dr. Erni diduga berada di dalam kantor saat forum berlangsung, namun tidak keluar menemui para peserta.
“Kalau benar Direktur ada di tempat namun memilih menghindar, itu tindakan tidak terpuji. Seharusnya beliau hadir dan memberikan klarifikasi langsung, bukan bersembunyi di balik perwakilan yang tidak memiliki legalitas,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Direktur RSUD Cabangbungin. Masyarakat dan para tokoh desa mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola RSUD Cabangbungin.
Reporter: Saimbar
Editor: Rul