
Perisaihukum.com –Jakarta — 31 Juli 2025, Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya intoleransi dan pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7) di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
Regulasi Diskriminatif, Hambat Kebebasan Beribadah
PWGI menilai Pasal 13 PBM 2006—yang memuat syarat 90 pengguna dan 60 dukungan warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah—telah menjadi celah legal yang dimanfaatkan kelompok intoleran untuk membatasi hak beragama kelompok minoritas. “Pasal ini telah memberi ruang legal bagi kelompok intoleran untuk memveto hak konstitusional umat minoritas dalam beribadah,” tegas Dharma Leksana, S.Th., M.Si., Ketua Umum PWGI.
Pdt. Hosea Sudarna menambahkan bahwa banyak pelarangan ibadah dan penyegelan gereja di daerah seperti Jambi, Purwakarta, Cilegon, dan Padang, didasari alasan administratif semata, padahal akar masalahnya adalah tekanan sosial dan tafsir diskriminatif terhadap regulasi. “Dalih ‘izin tidak lengkap’ sering kali hanya tameng dari praktik intoleransi,” ujarnya.
Empat Seruan PWGI: Revisi Regulasi, Tegakkan Konstitusi
Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM., Ketua Dewan Penasihat PWGI, dalam pernyataannya menyerukan empat langkah konkret kepada pemerintah dan masyarakat:
- Segera mencabut Pasal 13 PBM 2006 yang memuat aturan diskriminatif 90/60.
- Merevisi regulasi pendirian rumah ibadah dengan prinsip non-diskriminatif dan berbasis HAM.
- Menindak tegas pelaku intoleransi dan pembubaran ibadah secara sepihak.
- Mendorong pendidikan toleransi dan kesadaran konstitusional di seluruh lapisan masyarakat.
PWGI Siap Kolaborasi Dorong Reformasi Kebijakan
Dalam pernyataan resminya, PWGI menegaskan bahwa kebebasan beragama bukanlah izin dari negara, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap manusia dan dijamin oleh konstitusi. PWGI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah, Komnas HAM, dan kelompok lintas iman guna mendorong reformasi kebijakan yang menjamin perlindungan hak KBB di Indonesia.
Konferensi pers ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari PWGI, antara lain Dharma Leksana (Ketua Umum), Pdt. Jahenos Saragih (Ketua Dewan Penasihat), Pdt. Hosea Sudarna (Dewan Pendiri), Carlla Paulina Waworuntu (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, Ruben Tutupary serta rekan-rekan wartawan gereja dari berbagai wilayah.
📍 Kontak Media
Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir, Jakarta Pusat
🌐 www.pwgi.org | ✉️ sekretariat@pwgi.org | 📞 0852-6227-8227
Pengurus Harian DPP PWGI:
- Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum)
- Ribut Karyono, M.Th. (Sekretaris Umum)
- Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum)
Dewan Penasihat:
- Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM.
- Prof. Dr. Ir. Hoga Saragih, MT., S.Th., M.Th., Ph.D.
- Pdt. Dr. Sugeng Prihadi, S. Th, M. Min, M. Th
- Pdt. Hosea Sudarna, S.Th.
- Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, S.Th., M.Min.
- Pdt. Dr. Djoys Anneke Rantung, S.Th., M.Th., Th.D.
- Pdt. Dr. Edu Arto Silalahi
- Kolonel (Purn.) Dr. Ir. Sukanto Hadi, MT.
Reporter: Tim Redaksi PWGI