
Kata Tangerang, perisaihukum.com
Para pedagang di Pasar Lembang merasa resah setelah menerima surat untuk pengosongan lahan area pasar.
Diduga, surat tersebut dikirim oleh pihak oknum yang ingin mencaplok lapak Pasar Lembang yang telah diduduki para pedagang selama kurang lebih 35 tahun.
Amir, 50 tahun, selaku Ketua Paguyuban Pasar Lembang, merasa ada yang tidak beres dengan surat tersebut. “Surat yang dikirim oleh terduga oknum itu tidak ada pertanggungjawaban hukumnya,” ungkapnya.

Adapun isi dalam surat tersebut adalah para pedagang disuruh mengosongkan lahan mereka, tanpa ada nama pengirim atau tanda tangan dari pemohon.
Dalam kop surat bertuliskan PT. Ciledug Lestari disertai dengan alamat fiktif, yang bertuliskan HIMBAUAN No. H/008/VII/2025/CL. Namun, setelah dicari, keberadaan kantor yang mengatasnamakan PT. Ciledug Lestari itu tidak ada.
Para pedagang mempertanyakan apa maksud tujuan surat yang dikirim oleh pihak Kecamatan.
Kata para pedagang, kalau memang harus gotong royong untuk membuat jalur trotoar, mereka siap memberikan sebagian lahan mereka untuk jalan trotoar dan akan selalu mematuhi segala bentuk peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ada dugaan kuat bahwa ada oknum yang ingin mencaplok lahan pedagang di Pasar Lembang untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Yang menjadi pertanyaan dan keluh kesah para pedagang adalah surat yang menyuruh agar para pedagang segera mengosongkan tempatnya itu telah dibarengi dengan adanya surat dari Kantor Kecamatan Ciledung yang resmi ditandatangani oleh Bapak Camat yang bernama H. Ayi Nuryadin.
Dalam surat tersebut berisi himbauan himbauan ke-2 dengan nomor B/82/500.6.17.3/VII, surat tersebut sebagai peringatan untuk para pedagang supaya tidak menutup jalan trotoar.
Ketua Paguyuban yang kerap dipanggil Pak Amir, umur 50 tahun, mempersilakan bila dari pihak pemerintah ingin mengambil alih dan ingin mengosongkan Pasar Lembang, tetapi dengan syarat pihak pemerintah harus bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah dan harus bisa memberikan penjelasan kepada para pedagang supaya mendengar langsung apa tujuan pengosongan tersebut.
Apabila dari pihak PT atau perorangan atau Pmerintah yang ingin menguasai area Pasar Lembang tapi tidak bisa menunjukkan bukti atau surat-surat yang syah dan mengikat, maka pihak Paguyuban Pasar Lembang yang terdiri dari himpunan para pedagang jelas akan melawan! Tidak akan pernah tinggal diam dengan cara-cara yang bermartabat, yaitu menempuh perlawanan dengan jalur hukum.
(Sumber : Bg Aji) / Red