
Lahat, perisaihukum.com
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan mengamankan Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, berinisial EH serta 20 kepala desa dari wilayah tersebut. Kami, 24 Juli 2024
Penangkapan dilakukan saat rapat tengah berlangsung, Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta, Dana tersebut diduga berasal dari pungutan liar (pungli) yang diminta oleh camat kepada para kepala desa dengan berbagai dalih.
Dalam operasi tersebut, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang pada pukul 18.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjutan.
Adapun kepala desa yang diamankan dari 20 desa, yaitu ; Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.
Peristiwa ini sontak mengguncang publik di Kabupaten Lahat. Pasalnya, Baru pertama Kali ini, seluruh kepala desa dalam satu kecamatan diamankan secara bersamaan dalam dugaan kasus korupsi. Informasi mengenai dugaan keterlibatan kolektif para pejabat desa ini segera menyebar dan menuai keprihatinan dari berbagai kalangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lahat belum memberikan keterangan.
Reporter, Herawan