
WAJO – Personel Sat Lantas Polres Wajo yang dipimpin Kanit Turjawali IPDA Fajri dan Kanit Kamsel IPTU H. Baharuddin melaksanakan kegiatan penindakan dan memberikan himbauan kepada pengendara yang melintas di Jalan Poros Sengkang-Siwa, Kec. Majauleng, Kab. Wajo.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Riyanda Putra,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa, di Hari ke Sebelas Operasi Patuh Pallawa, Personel Satlantas Polres Wajo bersama Personel Polsek Majauleng dan Anggota Dishub mengamankan dua laki-laki yang sedang membawa senjata tajam jenis badik pada Kamis 24 Juli 2025.
“Pada saat berlangsung Operasi Patuh Pallawa di Tarumpakkae, Desa Liu, Kec Majauleng, Kedua orang ini berboncengan sepeda motor kemudian diberhentikan oleh petugas dan ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yang di selipkan di masing masing pinggang para pelaku”, Ujarnya. Jumat (25/7/225).
Lanjut Kasat Lantas Polres Wajo, Pelaku yang didapati membawa senjata tajam jenis badik langsung di amankan bersama barang bukti 2 badik ke Mapolsek Majauleng untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku MS (22) alamat Lataddonro, Desa Lamata, Kec. Giliring dan MAM (17) alamat Anasaloe, Kel. Giliring merupakan seorang pelajar. Keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951”, Tutur Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Riyanda mengajak seluruh masyarakat kabupaten Wajo untuk tidak membawa senjata tajam jenis apapun termasuk saat berkendara karena dapat melanggar undang-undang.
“Kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dengan tidak Menggunakan ponsel saat berkendara/mengemudi, tidak berkendara saat masih dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI/Safety Belt dan Knalpot tidak sesuai spektek, Melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, Melebihi batas kecepatan dan TNKB tidak sesuai dengan Spektet ( Plat gantung)”, Terangnya.