
Jakarta, perisaihukum.com
Diduga Praktik penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter dilaporkan semakin menjamur di wilayah hukum Polsek Pulogadung, Jakarta Timur. Obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya kini dengan mudah diperoleh di sejumlah toko kosmetik, kios kecil, bahkan warung klontong, tanpa pengawasan ketat, Jum’at ( 25/07/2025)
Menurut informasi dari warga setempat, peredaran toko obat golongan G di jalan Bojana Terta RT 002/003 Rawamangun Jakarta Timur, tersebut tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga mulai dikonsumsi oleh remaja dan pelajar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap kesehatan dan moral generasi muda.
“Sangat mudah didapat. Anak-anak sekolah pun bisa beli cuma-cuma asal punya uang,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, meskipun fenomena ini sudah berlangsung cukup lama, namun penindakan dari aparat penegak hukum dinilai masih lemah. Warga berharap pihak Polsek Pulogadung dan instansi terkait segera melakukan razia dan penertiban terhadap oknum pedagang yang menjual obat keras secara ilegal.
Obat golongan G termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan medis. Peredarannya secara bebas melanggar aturan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Pihak kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas praktik penjualan ilegal ini guna mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
( Tim )