
Probolinggo — Perisaihukum.com Pembangunan jalan usaha tani milik Kelompok Tani (Poktan) Sejahtera di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang dikerjakan oleh CV Arofa Jaya, menjadi sorotan publik. Proyek dengan anggaran sebesar Rp169.498.000,00 ini diketahui bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dari hasil pantauan tim media bersama LSM di lokasi proyek, ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) pekerjaan. Beberapa temuan tersebut antara lain:
- Ketebalan rabat beton hanya 14 cm, di bawah standar yang seharusnya.
- Pengecoran terlihat asal-asalan, bahkan dari sisi samping tampak lubang-lubang dan batu koral yang tidak tertutup sempurna oleh adukan semen.
- Saluran air tertutup secara sembarangan. Penutup saluran hanya dialasi balok kayu kecil berukuran sekitar 5 cm. Hal ini dinilai berisiko tinggi, karena jika balok kayu tersebut lapuk, jalan cor dapat ambles atau rusak parah.
Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pria yang mengaku sebagai pelaksana konsultan terlihat enggan memberikan keterangan secara jelas terkait temuan tersebut. Respons yang diberikan justru membingungkan dan tidak menjawab substansi pertanyaan.
Ketua LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.Pd., turut angkat bicara terkait temuan ini. Ia menyatakan bahwa buruknya mutu pekerjaan bukan hanya karena kelalaian pekerja, melainkan juga akibat lemahnya pengawasan dari konsultan pelaksana.
“Ini bukan semata-mata kesalahan pekerja atau karena tidak ada anggaran untuk membenahi saluran air. Tapi jelas karena lemahnya pengawasan. Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Inspektorat agar dievaluasi dan dipertimbangkan kembali kelayakan CV Arofa Jaya sebagai pelaksana proyek,” tegas Sudarsono.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas pekerjaan seperti ini dipastikan tidak akan bertahan lama dan merugikan masyarakat. (Hs)