
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pekerjaan pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal milik Kelompok Tani (Poktan) Sumber Barokah di Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang dilaksanakan oleh CV Fajar selaku pemenang tender dari Dinas Pertanian, menuai sorotan tajam dari sejumlah LSM. Rabu 23 Juli 2025.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, bahkan terkesan asal-asalan.
- Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Salah satu temuan utama adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pembangunan. Padahal, keberadaan papan informasi proyek sangat penting untuk transparansi, terlebih karena anggaran kegiatan ini bersumber dari pemerintah melalui Dinas Pertanian. - Pekerja Tidak Menggunakan Alat Pelindung (K3)
Para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3), padahal dalam setiap proyek konstruksi, aspek K3 menjadi bagian penting dan ada dalam anggaran. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap keselamatan kerja, yang seharusnya menjadi prioritas utama. - Minim Pengawasan dari Konsultan Pelaksana
Dari keterangan sejumlah pekerja, pengawasan dari pihak konsultan pelaksana di lapangan sangat minim. “Jarang ke sini, Pak,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan. Padahal, kehadiran konsultan pelaksana sangat menentukan kualitas teknis dari proyek yang sedang dijalankan. - Diduga Menggunakan Besi Tidak Sesuai Standar (Non-SNI)
Dugaan lain yang muncul adalah penggunaan besi tulangan berdiameter 6 mm yang bukan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang tentunya berdampak pada kekuatan dan daya tahan bangunan.
Menanggapi temuan ini, tim media mencoba mengonfirmasi pihak konsultan pelaksana, namun hingga berita ini diterbitkan pada 23 Juli 2025, belum ada tanggapan resmi.
Ketua LSM Tamperak DPW, yang turut mengawal isu ini, menyatakan keprihatinannya atas kondisi proyek tersebut.
“Pekerjaan yang terkesan asal-asalan, minim pengawasan, serta tidak memperhatikan keselamatan kerja merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat. Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Inspektorat agar dilakukan audit ulang secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pembangunan tidak dilakukan sesuai spesifikasi, maka kualitas hasilnya tidak akan bertahan lama dan hanya akan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ke nomor +62 852-XXXX-9625, pelaksana kegiatan yang disebut bernama Bapak Inul memberikan tanggapan singkat:
“Waalaikumsalam. Siap, Pak. Mungkin papan namanya lepas. Ini Pak Alex? Ini dengan siapa, ya?”
Berita ini diterbitkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Penulis: Rul