
perisaihukum.com
Martapura, – Keputusan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur yang kembali mengangkat Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar menuai kegemparan dan pertanyaan besar di kalangan publik. Pasalnya, Dian Marliana sebelumnya baru saja dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Tim Kode Etik ASN Pemerintah Kabupaten Banjar atas dugaan pelanggaran serius.
Pengangkatan Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial pada Rabu (23/7) ini sontak menjadi sorotan tajam. Aktivis muda Kabupaten Banjar, Juraidi, mengungkapkan kekagetannya. “Bagaimana mungkin seorang pejabat yang baru saja dijatuhi sanksi disiplin berat kini kembali menduduki jabatan Kepala Dinas?” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Juraidi merupakan Aktivis muda sekaligus pengamat sosial dan politik di Kabupaten Banjar, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Dian Marliana sebelumnya tergolong parah, hingga memunculkan tiga rekomendasi hukuman dari Komisi disiplin ASN yang terdiri dari Anggota yang di SK kan bupati Terkait pelanggaran disiplin terdiri dari
- Sekda Kabupaten Banjar selaku ketua
- inspektur
- kepala BKPSDM
- Rahmadani selaku asisten 3
- Ibu kencana staf ahli Bupati Banjar
Rekom nya
- Turun setingkat ke esslon 3 selama 1 tahun
- turun menjadi Staf selama 1 tahun
- pemberhentian jadi PNS
Namun, keputusan akhir Bupati hanya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, tanpa mencopot Dian dari posisi strukturalnya.
Yang lebih membingungkan, meski sedang dalam masa sanksi, Dian Marliana justru kembali dipercaya menjabat Kepala Dinas. “Apa motif di balik keputusan yang mengabaikan rekomendasi tim disiplin ASN ini? Apakah ada deal-deal tertentu yang tidak diketahui publik?” papar Juraidi mempertanyakan.
Informasi dari sumber internal yang terpercaya mengungkapkan fakta mengejutkan lain: pengajuan pengembalian jabatan Dian Marliana empat kali ditolak mentah-mentah oleh pegawai di dinas bersangkutan. Penolakan ini didasari kekhawatiran serius akan ketidakpatuhan terhadap aturan kepegawaian dan etika birokrasi. Namun, pada upaya kelima, keputusan Bupati justru berpihak pada pengembalian jabatan Dian.
Situasi ini memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik menuntut kejelasan mengenai alasan di balik keputusan ini, apakah murni administratif atau ada campur tangan non-birokrasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banjar, baik melalui konferensi pers, klarifikasi publik, atau pernyataan yang menenangkan keraguan publik atas transparansi dan objektivitas pengambilan kebijakan kontroversial ini.
Keputusan pengangkatan kembali Dian Marliana ini dianggap sebagai tamparan keras bagi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Publik menuntut jawaban, dan pertanyaan besar pun muncul: akankah kasus ini menjadi preseden buruk bagi birokrasi di Kabupaten Banjar?
Tim media sempat mengkonfirmasi persoalan ini kepada Bupati Banjar melalui pesan WhatApp dan melalui telpon beliau tidak mengangkat dan membalas WA.
Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari Bupati Banjar H.Saidi Mansyur terkait berita ini.
RE