
Probolinggo : Perisaihukum.com
Kami dari Pemerintah Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan hak jawab ini atas pemberitaan yang kami anggap tidak berimbang, tidak melalui konfirmasi resmi, dan berpotensi menyesatkan pembaca.
Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Desa
Kami menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang bersumber dari Dana BK maupun Dana Desa TA 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme, regulasi, dan perencanaan teknis yang telah disetujui oleh instansi terkait. Pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk melalui musyawarah desa dan disupervisi oleh pendamping teknis desa serta perangkat kecamatan.
Terkait Pekerjaan Renovasi Jembatan dan Pengaspalan Jalan
Pekerjaan renovasi jembatan dan lapen jalan di RT 01 RW 03/01 telah dilaksanakan berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Kerja yang telah diverifikasi. Jika terdapat retakan minor atau pori pada lapisan jalan, hal tersebut bukan indikasi kegagalan struktur atau pelanggaran anggaran, namun bagian dari proses finishing yang sedang dilakukan secara bertahap. Perbaikan dan evaluasi kualitas dilakukan sesuai jadwal monitoring lapangan.
Terkait Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Pengadaan 40 unit PJU telah melalui proses perencanaan dan pengadaan sesuai dengan ketentuan Permendagri dan Perpres terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Terkait sambungan tiang, itu merupakan bagian dari teknis pemasangan yang telah disesuaikan dengan kontur lokasi dan efisiensi biaya. Sementara untuk spesifikasi lampu, produk yang digunakan telah melalui survei harga dan spesifikasi teknis dari pihak penyedia yang sah, serta memiliki jaminan fungsi dan garansi.
Terkait Pernyataan LSM dan Upaya Konfirmasi yang Tidak Terjawab
Kami sangat menyayangkan bahwa tidak ada konfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Maron Wetan sebagaimana disebutkan dalam berita. Konfirmasi via WhatsApp yang tidak mendapat respons seharusnya tidak menjadi dasar satu-satunya untuk menerbitkan berita berisi tuduhan serius. Kami terbuka dan siap memberikan klarifikasi jika ada upaya dialog yang adil dan profesional.
Terkait pernyataan Ketua DPD LSM LIRA, kami menghargai hak masyarakat untuk mengawasi, namun kami keberatan jika terdapat tudingan tanpa dasar yang dapat mencemarkan nama baik pemerintah desa.
Harapan Kami kepada Media dan Aparat Terkait
Kami menghormati tugas media sebagai kontrol sosial, namun mengingat prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, kami meminta agar media bersangkutan menayangkan hak jawab ini secara utuh dan proporsional. Kami juga menyambut baik apabila ada pihak inspektorat atau aparat penegak hukum yang hendak melakukan pemeriksaan, karena kami siap mendukung penuh transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.” Ungkapnya
Penulis : Rul