
Minahasa Utara (SULUT), PERISAIHUKUM.COM — Setelah melalui tiga kali perundingan Bipartit tanpa hasil, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sulawesi Utara resmi melaporkan manajemen PDAM Minahasa Utara ke instansi terkait atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Laporan ini dilayangkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter) POLDA Sulut, (DEKS) Ketenagakerjaan.
Ketua DPW FSPMI Sulut, Ferdinand Lumenta, didampingi Sekretaris, Sanni Lungan, turut hadir dalam pelaporan bersama salah satu korban pekerja PDAM Minut, Eliezer Boyke, dan istri.

“Sudah tiga kali dilakukan bipartit, tetapi manajemen PDAM tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan persoalan. Bahkan ada indikasi penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ferdinand Lumenta.
Pelanggaran Berat Terhadap Hak Buruh dalam laporan tersebut, DPW FSPMI Sulut mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dialami oleh pekerja:
– Upah tidak dibayar selama 7 bulan
– Skorsing sepihak tanpa batas waktu dan tanpa dasar hukum yang jelas- Pembayaran upah di bawah UMP
– THR hanya dibayar setengah dari seharusnya
– Iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong, tapi tidak disetorkan ke BPJS Akibat tidak disetorkannya iuran tersebut, pekerja tidak bisa menikmati hak atas jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maupun Jaminan Kematian (JKM).
FSPMI menilai manajemen PDAM Minahasa Utara telah mencoreng tanggung jawab sebagai badan usaha milik daerah yang seharusnya memberi teladan dalam perlindungan pekerja. Serikat mendesak agar instansi penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan memproses secara hukum manajemen PDAM yang terlibat.
“Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara,” ujar Ferdinand.
Lanjut Sekretaris DPW FSPMI Sulut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan keadilan sepenuhnya.
“Kami tidak hanya berbicara soal keterlambatan gaji, tapi ini sudah menyentuh ranah pidana ketenagakerjaan dan penyalahgunaan dana jaminan sosial,” tambah Sekretaris DPW, Sanni Lungan.
Aksi lanjutan, termasuk pelaporan ke Komnas HAM dan Ombudsman, disebut tengah dipersiapkan jika tidak ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan kepolisian.
(LP)