
MINUT (SULUT), PERISAIHUKUM.COM – Organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sulawesi Utara langsung mengambil keputusan untuk melanjutkan langkah hukum ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Deks Ketenagakerjaan) Polda Sulawesi Utara setelah perundingan bipartit dengan manajemen PDAM Minahasa Utara berakhir tanpa mencapai kesepakatan. Kamis (17/7/2025).
Ketua FSPMI Provinsi Sulawesi Utara, Eddy Lumenta, SH menjelaskan “bahwa pekerjaan di PDAM Minahasa Utara menghadapi beberapa masalah serius yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, antara lain:
– Upah pekerja yang belum dibayarkan selama tujuh bulan.
– Skorsing tanpa batas waktu terhadap pekerja, yang dianggap melanggar ketentuan UU karena dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak transparan.
– Status pekerjaan yang sudah tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan, meskipun iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap dipotong dari gaji pekerja. Hal ini diduga mengandung unsur penggelapan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di PDAM tersebut,” kata Eddy.
Lanjut, Sekretaris FSPMI Sulut, Sanni Lungan, juga menegaskan “bahwa kami akan menempuh langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan potensi penggelapan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sulawesi Utara langsung mengambil langkah persiapan untuk melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara untuk penanganan dan mediasi lebih lanjut, serta mengajukan laporan ini ke Desk Krimsus Polda Sulut untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum serta penggelapan yang terjadi, ” tegas Sanny.
(LP/Biro-Minut)