
Tangerang, perisaihukum.com
9 Juli 2025 – Kuasa hukum korban, Adv. Sugianto, SE., SH., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA., CNMS, secara resmi mengajukan permohonan untuk dilakukannya gelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 13 Mei 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial HR dan EZ.
Dalam keterangannya, Adv. Sugianto menyampaikan bahwa pihaknya menilai alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini telah cukup untuk menetapkan para terlapor sebagai tersangka. “Kami berharap agar penyidik di Polres Kota Tangerang bertindak profesional, objektif, dan segera menetapkan HR dan EZ sebagai tersangka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya saat ditemui usai menyerahkan berkas permohonan gelar perkara.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum atas laporan ini sudah berjalan cukup lama, dan oleh karena itu penting bagi penyidik untuk menindaklanjuti dengan tegas dan cepat.
“Polres Kota Tangerang harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Kami percaya pada semangat Presisi yang diusung oleh Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.
Report, Sgto