
Probolinggo — Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani milik Kelompok Tani (Poktan) Mandiri di Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan kalangan LSM.
Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV RA NA MAS selaku pemenang tender, dengan nilai anggaran sebesar Rp160.230.000.
Namun, berdasarkan temuan tim LSM di lapangan, terdapat beberapa indikasi ketidaksesuaian pekerjaan, di antaranya:
- Kedalaman galian diduga hanya mencapai 6 cm.
- Setelah galian, seharusnya ditaburi pasir sebelum pemasangan batu kali.
- Ukuran batu kali yang digunakan diduga kurang dari 15 cm.
Atas temuan tersebut, tim LSM mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak CV RA NA MAS melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak kooperatif, karena pihak kontraktor hanya menyarankan untuk bertanya kepada para pekerja di lapangan.
Sampai berita ini diturunkan, Selasa (16/7/2025), pihak CV RA NA MAS belum memberikan klarifikasi resmi.
Sikap tersebut dinilai menunjukkan kurangnya transparansi pelaksana proyek, terlebih lagi pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
LSM Tamperak DPW turut angkat bicara dan berencana menyurati Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo agar proyek ini dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi atas berbagai temuan di lapangan.
“Melihat kualitas pekerjaan seperti ini, kami menilai pihak CV RA NA MAS terkesan asal-asalan demi meraup keuntungan besar tanpa memikirkan dampak terhadap kualitas pekerjaan. Bahkan saat kami di lokasi, tim TPK (Tim Pengelola Kegiatan) pun tidak terlihat melakukan pengawasan,” ujar salah satu anggota LSM Tamperak yang enggan disebut namanya.
Pewarta : HS
Editor : Rul