
MINAHASA (SULUT), PERISAIHUKUM.COM – Sebuah kasus penyerobotan tanah terjadi di Jalan Bakti ABRI, Desa Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Cornelis Erwin, G. Sangari, pemilik lahan dan sekaligus sebagai pelapor, telah melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa pada tanggal 21 Juni 2025.
Kronologis kejadian ini dimulai pada tanggal 5 April 2025, ketika Cornelis Erwin menerima kabar bahwa tanah orang tuanya telah mulai ditimbun oleh orang tidak dikenal. Tanah yang berlokasi di Jalan Bakti ABRI, sebelah kiri jalan arah menuju perempatan jalan Boulevard, Kabupaten Minahasa, ini “diduga telah diserobot oleh Decky Tameo dan Johny Senewe”.
Pada tanggal 15 April 2025, Cornelis Erwin mencari tahu siapa yang melakukan penimbunan dan mendapatkan informasi bahwa “Decky Tameo dan Johny Senewe adalah pelaku dugaan”.
Kemudian, pada tanggal 29 April 2025, Cornelis Erwin tiba di lokasi dan menemukan bahwa penimbunan dilakukan oleh seseorang bernama Nico Tumonggor, yang mengaku telah melakukan transaksi dengan Decky Tameo.
Sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan 15 Juni 2025, Cornelis Erwin mengambil langkah untuk meminta penyelesaian kepada para pelaku dengan melibatkan pihak Pamong Desa Wewelen dan Camat Tondano Barat, namun tidak mendapatkan kepastian. Pada tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan 20 Juni 2025, Cornelis Erwin berusaha mencari informasi tambahan tentang para pelaku dan menemukan bahwa “banyak hal disalahgunakan terkait yang berhubungan dengan status tanah”.
Pada tanggal 21 Juni 2025, Cornelis Erwin melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib, yaitu kepolisian (Polres Minahasa) di Tondano.Kasus penyerobotan tanah ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Cornelis Erwin berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga hak-haknya sebagai pemilik lahan dapat dipulihkan. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
(Fuad Ritonga/Kepala Biro Minahasa)